Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tuai Kritik, Berpotensi Rusak Ekosistem Perairan

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 27 September 2024 21:04 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah membuka pelegalan penambangan pasir laut. Kebijakan ekspor pasir laut pun banyak dikritik karena bisa merusak lingkungan.

Terkait hal itu, Pengamat politik Pieter C Zulkifli menilai, pengambilan pasir dengan kapal hisap dipastikan akan merusak ekosistem perairan, merusak wilayah fishing ground, dan menghancurkan habitat ikan.

Tak hanya itu, dia menilai secara substansi membuka kembali keran izin ekspor pasir laut adalah upaya melegalkan kembali penambangan pasir laut serta ekspor pasir laut untuk material sedimentasi sebagaimana tema pengelolaan hasil sedimentasi di laut.  

Pieter menilai wajar jika banyak pihak mempertanyakan keputusan Pemerintah untuk membuka keran ekspor pasir laut tersebut. Mengingat masih banyak persoalan negara yang lebih krusial untuk segera dibereskan.

Dia mencontohkan beberapa kasus yang seharusnya menjadi prioritas diselesaikan, seperti perbaikan penegakan hukum, restorasi pembaga pendidikan nasional, pelayanan kesehatan yang belum berpihak pada keselamatan rakyat, hingga penerbitan PP tentang Omnibus Law Kesehatan, serta penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal. 

"Bukankah itu yang sangat dibutuhkan masyarakat? Keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama negara," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya