JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, akan menindak tegas jika anggota kepolisian terbukti bersalah di kasus tujuh remaja tewas yang mayatnya mengambang di kali Bekasi. Dugaan pelanggaran tersebut tengah diusut Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota, kita tindak tegas,” kata Abdul Karim di Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2024 malam.
Meski kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya, mantan Kapolda Banten itu mengatakan Propam Polri hanya memberikan asistensi. Menurutnya, hal itu untuk menunjukan transparansi Polri kepada publik.
“Kalau kita temukan anggota yang salah, ya kita harus tindak, tidak boleh kita tidak tindak. Jadi penanganannya masih dilakukan Propam Polda Metro,” jelas dia.
Sebelumnya, sebanyak 17 anggota polisi diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus tujuh remaja yang tewas di Kali Bekasi beberapa waktu yang lalu.
"Sampai dengan saat ini, ada 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis 26 September 2024.