Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 29 September 2024 13:19 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Polisi menyatakan telah menangkap lima orang terkait dengan peristiwa pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. Dua diantaranya telah ditetapkan tersangka lantaran diduga terindikasi melakukan perusakan dan penganiayaan sekuriti. 

"Dari hasil pendalaman ada dua (dari lima yang ditangkap) terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti," kata Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024). 

Sementara, tiga lainnya yang telah ditangkap masih dilakukan pendalaman. Polisi bakal kembali memperdalam sejumlah keterangan terkait keterlibatan tiga orang itu. 

"Kami sampaikan hasilnya nanti lebih lanjut," kata dia. 

Keduanya diduga melakukan aksi pengrusakan lantaran menolak acara diskusi yang diselenggarakan. Keduanya pun dikenakan pasal berlapis. 

"Pasalnya yang melakukan pengerusakan kita jerat Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 (KUHP)," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya