Dewas KPK Didesak Proses Etik Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eks Bea Cukai Eko Darmanto

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 30 September 2024 21:15 WIB
Demo di KPK
Share :

JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut pelaporan terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Reza dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Reza menduga bahwa ada kejanggalan dari pengusutan kasus harta tak wajar milik Eko Darmanto yang dipimpin oleh Alex Marwata. Dia juga menilai Eko yang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena harta tak wajar dan penanganan kasus yang terlalu berlarut-larut lantaran adanya konflik kepentingan.

“Alexander Marwata juga terus terlibat dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Eko Darmanto ini, padahal Alexander Marwata dan Eko Darmanto itu sama-sama merupakan Alumni STAN. Alexander Marwata tidak memiliki niat baik dengan mengumumkan adanya konflik of interset dalam perkara tersebut dan seharusnya mundur dari penanganan perkara ini,” ujar dia.

Selain itu, AMHIPAN juga mendesak agar Polda Metro Jaya mengusut laporan terhadap Alexander Marwata tersebut. Hal itu bertujuan untuk tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. "Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," ujar Tessa.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya