Aksi Brutal Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Berawal Masalah Sepele

Ilham Nugraha, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2024 18:07 WIB
Pelaku pembunuhan di Sukabumi. (Foto: Ilham Nugraha)
Share :

Atas tindakan kejam tersebut, keempat tersangka kini menghadapi sejumlah pasal pidana yang berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang enganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kami berharap proses hukum berjalan dengan adil untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya