Demo Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim PN Palembang Pasang Pita Merah Putih

Guntur, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2024 11:39 WIB
Hakim PN Palembang gelar aksi kesejahteraan hakim (foto: dok Okezone)
Share :

PALEMBANG - Para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Palembang mendukung gerakan cuti massal, dalam meminta kenaikkan gaji dan tunjangan untuk kesejahteraan hakim. Meski tidak mengirimkan perwakilan untuk aksi ke Jakarta, aksi solidaritas ditunjukkan dengan memasang spanduk dan pita merah putih di lengan. PN Palembang tetap menggelar sidang lantaran banyaknya perkara yang harus disidangkan.

Aksi cuti massal para hakim se-Indonesia rencananya akan dilakukan sejak tanggal 7 hingga tanggal 11 Oktober mendatang. Para hakim meminta kenaikkan gaji serta tunjangan untuk kesejahteraan hakim yang terakhir dirasakan pada tahun 2012 lalu.

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui aksi solidaritas dengan membentangkan spanduk dukungan serta pemasangan pita merah putih di bagian lengan sebelah kiri, di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin (7/10/2024). 

Menurut para hakim, tingkat pendapatan hakim tak sebanding dengan banyaknya perkara yang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Tingginya angka kriminalitas di Kota Palembang membuat para hakim rata-rata memegang perkara yang disidangkan, hingga lebih dari 40 perkara dalam satu hari. Perkara tersebut mulai dari tindak pidana korupsi, pidana umum hingga perdata, para hakim kerap kali menggelar sidang hingga larut malam,” kata Hakim PN Palembang, Masriati.

 

Sementara itu, Ketua PN Palembang, DJU Jhonson mengatakan, hari ini berlangsung gerakan cuti massal, namun pelayanan publik di Pengadilan Negeri Palembang dipastikan tetap berlangsung seperti sediakala.

"Pengadilan Negeri Palembang, tidak mengirim perwakilan untuk aksi di Jakarta. Kami tidak ada yang mengambil cuti untuk menjaga jalannya pelayanan public,” kata Jhonson.

Perlu diketahui sebelumnya, ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Jubir Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, bahwa selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. 

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), kata Fauzan, hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim, kata Fauzan, jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. 

 

Menurut Fauzan pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia juga mengungkapkan, bahwa sebagian para hakim  juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun. Berikut tuntutan Hakim Se-Indonesia:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam
memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.


 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya