JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto memastikan, PN Jakarta Selatan bakal tetap melayani masyarakat berkaitan, baik tentang pengurusan berkas di PTSP maupun persidangan meski ada aksi cuti bersama ribuan hakim di Indonesia.
"Layanan publik tetap berjalan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, layanan PTSP hingga persidangan tetap dilakukan sebagaimana biasanya. Meski untuk persidangan, hanya dilakukan pada sidang tertentu saja seperti sidang yang tak bisa ditunda atau sidang dengan terdakwa yang masa penahanannya sudah mau habis hingga
"Misalkan sidang yang masa penahanan terdakwanya mepet, itu kan tidak boleh ditunda, tetap harus jalan," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun tak melarang jika ada hakim yang melakukan cuti lantaran sudah menjadi haknya. Namun, biasanya hakim yang hendak cuti lebih dahulu menunda persidangan saat menjalani sidang sebelumnya.
"Cuti kan haknya para hakim, jadi dikembalikan lagi pada hakim sendiri. Kalau mau mengajukan cuti, pimpinan tidak melarang," pungkasnya.