Untuk proyek ketiga, kata Ghufron yakni terkait pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara untuk tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
(Fahmi Firdaus )