Polisi Tangkap Pedofil di Pali, Pelaku Rekam dan Sebar Aksi Cabul Korban Ponakan Sendiri 

Sofyan Firdaus, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2024 20:27 WIB
Pelaku pedofilia rekam dan sebar video pencabulan (Foto: dok polisi)
Share :

PALEMBANG - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus pelaku pedofilia, di mana korbann pencabulannya anak laki-laki berusia 8 tahun. Korban merupakan keponakan pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti beberapa video adegan yang direkam oleh pelaku.

Penangkapan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur itu, IV (22) diamankan petugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pelaku hanya terdiam saat polisi menunjukkan beberapa rekaman adegan video gay kids yang dilakukan pelaku.

IV telah melakukan kegiatan asusila terhadap keponakannya bocah laki-laki berusia 8 tahun, dari pengakuan pelaku sudah delapan kali melakukan 2021 sampai 2023. Pelaku sengaja merekam saat melancarkan aksi bejadnya itu.

"Dari hasil pemeriksaan medsos milik pelaku didapati 2 ribu lebih video asusila terhadap anak di bawah umur," ujar Kasubdit Siber Polda Sumsel Kompol Rizka Aprianti, Selasa (8/10/2024).

"Kemudian dalam group Telegram itu, mereka saling sharing video asusila terhadap anak," ujarnya.

 

Kompol Rizka menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat dan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.

"Pelaku ini menyimpan, membuat, dan mendistribusikan video asusila terhadap anak di bawah umur tak lain keponakan sendiri. Foto dan video di share dalam group Telegram dan didapati dalam google drive milik pelaku," kata dia.

Pelaku terancam pasal tindak pidana pornografi, Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya