Kini, sambung Girhat, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, wajah pelaku ketika diamankan oleh warga sempat beredar dan viral di media sosial. Melalui rekaman video yang beredar, terlihat pelaku yang memakai baju warna merah hanya bisa tertunduk lesu dikerubungi warga.
(Arief Setyadi )