22 Bocah di Sleman Disodomi Tetangganya, Modus Wifi Gratis

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2024 16:17 WIB
Pelaku sodomi di Sleman (foto: Okezone)
Share :

Salah satu orangtua korban merasa aneh dengan perilaku anaknya. Di mana akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya. 

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan. 

"EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping," terang dia. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun. 


 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya