Pemeran Video Porno Jambi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Adrianus Susandra, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2024 00:06 WIB
Polisi menetapkan dan menahan pemeran video porno Jambi (Foto : Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan panjang terkait viralnya video porno pasangan kekasih, polisi akhirnya menetapkan pemeran video sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah sempat mangkir dari pemanggilan polisi.
  
Kedua pemeran video porno yang viral tersebut diberi tagar Enak Yank, berinisial KN dan MA, akhirnya mendatangi subdit cyber polda jambi untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (9/10/2024).
 
Keduanya datang setelah sempat mangkir dari pemeriksaan polisi atas viralnya video porno keduanya viral di media sosial pada Mei 2024.
 
Setelah lebih dari enam jam, selain menetapkan sebagai tersangka polisi juga langsung melakukan penahanan kedua pasangan kekasih yang membuat video porno saat menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jambi itu.
 
Kasubdit Cyber Ditrkimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, pada pemanggilan pertama untuk diperiksa, kedua pemeran video porno tersebut sempat mangkir tanpa adanya pemberitahuan.
 
"Penetapan pasangan kekasih tersebut sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti lengkap terhadap video porno yang menghebohkan tersebut," ujar AKBP Reza. 

Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

 


 
Akibat perbuatanya, pasangan kekasih pemeran video porno yang viral dijerat dengan Pasal 29 Junto Pasal 4 dan Pasal 6 Junto Pasal 8 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
 
Kasus viralnya video perono pasangan kekasih tersebut pada bulan Mei 2024 setelah pria pemeran video tersebut memperbaiki ponselnya di counter. Koleksi video tersebut diambil dan disebarkan. 

Polisi telah menangkap pelaku penyebaran tersebut sebagai pelaku ilegal akses.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya