Pemeran Video Porno Jambi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Adrianus Susandra, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2024 00:06 WIB
Polisi menetapkan dan menahan pemeran video porno Jambi (Foto : Ilustrasi/Freepik)
Share :


 
Akibat perbuatanya, pasangan kekasih pemeran video porno yang viral dijerat dengan Pasal 29 Junto Pasal 4 dan Pasal 6 Junto Pasal 8 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
 
Kasus viralnya video perono pasangan kekasih tersebut pada bulan Mei 2024 setelah pria pemeran video tersebut memperbaiki ponselnya di counter. Koleksi video tersebut diambil dan disebarkan. 

Polisi telah menangkap pelaku penyebaran tersebut sebagai pelaku ilegal akses.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya