Akibat perbuatanya, pasangan kekasih pemeran video porno yang viral dijerat dengan Pasal 29 Junto Pasal 4 dan Pasal 6 Junto Pasal 8 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Kasus viralnya video perono pasangan kekasih tersebut pada bulan Mei 2024 setelah pria pemeran video tersebut memperbaiki ponselnya di counter. Koleksi video tersebut diambil dan disebarkan.
Polisi telah menangkap pelaku penyebaran tersebut sebagai pelaku ilegal akses.
(Angkasa Yudhistira)