BANDUNG - Kasus pembunuhan terhadap korban Indriana Dewi Eka Saputri kembali menjadi perhatian publik setelah hakim ketua Eman Sulaeman memvonis tiga pelaku, Devara Putri Prananda, kekasihnya Didot Alfiansyah, dan M Reza dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan hakim Eman Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/10/2024). Hakim Eman menilai perbuatan ketiga pelaku sangat sadis.
Kronologi kasus, tersangka Didot ingin kembali berpacaran dengan Devara walaupun sedang menjalin hubungan dengan korban Indriana. Dodit sakit hati karena sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain. Devara mau kembali berpacaran dengan Dodit tapi dengan syarat harus membunuh korban Indriana. Semula Didot ragu untuk membunuh namun karena desakan Devara akhirnya menyetujui niat jahat tersebut.
Mereka pun membuat rencana membunuh korban Indriana. Karena Didot tidak berani membunuh, Devara menyarankan untuk mencari eksekutor. Pada Jumat 9 Februari 2024, tersangka Didot meminta bantuan Reza untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri dengan janji akan diberi imbalan Rp50 juta. Pelaku Devara dan Dodit berencana memberikan imbalan tersebut dari hasil penjualan barang berharga milik korban.
Kemudian, pada Kamis 15 Februari 2024, tersangka Reza yang memerlukan uang untuk membayar utang menerima tawaran Didot membunuh korban Indriana. Akhirnya, pelaku Devara, Didot, dan Reza bertemu di tempat kos Devara. Devara mengusulkan korban Indriana dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap. Agar tidak meninggalkan sidik jari untuk menggunakan tiga lapis sarung tangan. Korban pun jangan dijemput di rumah, tetapi di tempat kerja atau di luar rumah. Selain itu, pembunuhan disarankan di tempat sepi dan tidak terdapat CCTV serta memakai mobil sewaan atau rental.
Pada Senin 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Didot menyewa satu unit Avanza hitam. Pelaku Devara, Dodit, dan Reza kembali mematangkan rencana pembunuhan dan membeli sarung tangan. Didot juga membuat pelat nomor palsu untuk Avanza yang disewa dengan nomor polisi B 2848 FOX. Lalu, pada Selasa 20 Februari 2024
sekitar pukul 15.30 WIB, Didot menjemput Reza dan Indriana untuk dibawa jalan-jalan ke Puncak Bogor. Mereka menuju Bukit Pelangi Bogor dan tiba di lokasi pukul 19.30 WIB.