Atas vonis tersebut, JPU maupun para ABH untuk sementara menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Zahra Amelia selaku kuasa hukum dari Hotman Paris 911 yang mendampingi korban, menyatakan sangat kecewa. "Kita berharap pihak kejaksaan mengambil langkah hukum banding," ujarnya.
Sebelumnya, korban AA ditemukan tewas terkapar di kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame, Palembang pada 1 September lalu. Kemudian, empat pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian dua hari kemudian di kediamannya masing-masing.
Penemuan mayat korban sempat menghebohkan publik di Palembang.
(Arief Setyadi )