JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu Jakarta untuk gerak cepat (gercep) melakukan investigasi mendalam terkait maraknya tindakan vandalisme atau perusakan baliho maupun poster milik paslon nomor urut 1 tersebut.
“Kami meminta Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya dapat melakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena masih banyaknya baliho RIDO yang dirusak dan terjadi vandalisme,” kata Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).
Diketahui pada Senin 30 September 2024, Tim Hukum RIDO telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada Pilgub ke Bawaslu Jakarta. Pelaporan tersebut terkait perusakan APK milik RIDO yang terdapat di sejumlah titik.
Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 010/PL/PG/Prov/12.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama M Jaya Butar Butar.
Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan ada enam titik lokasi APK pasangan RIDO yang dirusak oleh orang tidak dikenal. Akan tetapi, sejauh ini laporan dari Tim Hukum RIDO belum ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta.
“Padahal, Tim Hukum RIDO telah melaporkan perusakan baliho tersebut dua minggu lalu ke Bawaslu Jakarta,” ungkap Muslim Jaya.
Meski telah melakukan pelaporan ke Bawaslu Jakarta, lanjut Muslim Jaya, masih saja terdapat kejadian perusakan baliho RIDO yang kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur seperti di Jalan Raden Intan dan Cakung. Ini setelah, Tim Hukum RIDO mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Masih ditemukan perusakan baliho RIDO di Jalan Raden Intan dan Cakung, Jakarta Timur atas laporan warga setempat yang kami terima,” jelas Muslim Jaya.
Terkait tindakan vandalisme ini, Tim Hukum RIDO telah bekerjasama dengan Tim Keamanan RIDO untuk melakukan monitoring di wilayah Jakarta Timur pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk menginvestigasi dan mencegah pelaku perusakan baliho paslon RIDO kembali terulang.
“Namun, sampai saat ini Tim Hukum RIDO belum menemukan pelaku perusakan baliho RIDO yang akhir-akhir ini marak terjadi,” ungkap Muslim Jaya.