JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui telah bertemu dengan terdakwa kasus korupsi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Lantas bagaimana aturan pimpinan lembaga antirasuah menemui pihak yang berperkara.
Sebagaimana aturan dalam Undang-Undang (UU) KPK, Pimpinan KPK dilarang keras melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Hal itu salah satunya tertuang dalam Pasal 36, yang mengatur larangan-larangan dari petinggi lembaga antirasuah tersebut.
Pasal 36 ayat (1) huruf a; mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Kemudian dalam UU KPK tersebut juga diatur soal pidana penjara apabila Pimpinan KPK melanggar aturan tersebut. Hal itu tertuang dalam Pasal 65.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, Alex Marwata mengakui telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Proses tatap muka itu terjadi pada enam bulan yang lalu.
"Terkait dengan pertemuan dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu," kata Alexander di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
"Pertemuan dilakukan karena yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja," tambahnya.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).