Uang Pensiun Wamen
Sementara, aturan soal uang pensiun wakil menteri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Namun ada perbedaan hak bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan. Uang pensiun hanya akan didapatkan bagi wamen yang berstatus PNS.
Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan, PNS yang diangkat menjadi wamen akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Statusnya sebagai abdi negara baru akan kembali aktif jika telah selesai menjalani tugas sebagai wakil menteri.
"Pegawai negeri yang diangkat menjadi wakil menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.
Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima wamen didapat dari jabatannya sebagai PNS. Sedangkan wakil menteri yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon apapun.
Aturan tersebut akhirnya direvisi dalam bentuk Perpres Nomor 134 Tahun 2014. Pada revisi pertama inilah akhirnya wamen diberikan kepastian hak pensiun, entah dia berasal dari PNS atau bukan.
Selanjutnya, Beleid tentang uang pensiun wamen kemudian direvisi oleh Presiden Jokowi pada periode keduanya. Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 yang merupakan aturan termutakhir soal pesangon wakil Menteri.
Jokowi menyebut, hak pensiun wakil menteri sebagai uang penghargaan yang dapat mencapai Rp580,45 juta.
"Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," jelas pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.
Presiden Jokowi telah membuat formulasi besaran uang yang diterima wakil menteri di kabinetnya berdasarkan masa jabatan.
Uang penghargaan yang paling kecil diberikan bagi wamen dengan masa jabatan sampai dengan satu tahun, tapi kurang dari dua tahun. Jumlahnya adalah 0,2 dikali Rp580,45 juta, yakni Rp116,09 juta.
(Fahmi Firdaus )