Menteri dan Wamen Akan Dapat Uang Pensiun, Segini Besarnya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2024 15:24 WIB
Menteri dan Wamen Akan Dapat Uang Pensiun, Segini Besarnya/Okezone
Share :

JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil calon menteri dan calon wakil menteri di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka yang datang merupakan ketua umum partai politik hingga tokoh nasional.

Kabinet Jokowi-Maruf pun akan segera berakhir, puluhan menteri dan wakil menteri akan purnabakti. Namun, ada sejumlah nama yang dipertahankan di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Lantas, apakah apakah Menteri dan wakil menteri dapat uang pensiun?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, menteri berhak untuk mendapatkan uang pensiun. Hal ini diatur di dalam Pasal 10 dan 11, berikut bunyinya:

Pasal 10

Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Pasal 11

(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

(3) Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, jika seorang menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah sebagai berikut:

Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan.

Pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan jabatan. Jadi, jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun pokok sebulan = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000.

Total pensiun pokok untuk 60 bulan = 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.

Namun, pensiun yang diterima tidak akan lebih dari 75% dari dasar pensiun. Berdasarkan hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75% dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75% dari dasar pensiun.

Namun jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun maksimum adalah 75% x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya