Pakar: Kejagung Tak Sekedar Seret Koruptor ke Penjara Tapi Sita Uangnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2024 23:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, sudah cukup berhasil. Korps Adhyaksa dinilai berani bongkar sejumlah kasus besar.

“Sejauh ini Kejagung sudah cukup berhasil. Ada kemauan dan keberanian dari Jaksa Agung, yang berimplikasi ke jajaran di bawahnya,” kata Ray Rangkuti, Selasa (15/10/2024).

Hal ini disampaikan Ray Rangkuti menanggapi kinerja Kejagung dalam lima tahun terakhir yang berani mengungkap sejumlah kasus korupsi besar. Sejumlah kasus itu di antaranya: 

1. Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun
2. Kasus Duta Palma Group: Kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp 104,1 triliun
3. Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019
4. Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.
5. Kasus Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp 16,81 triliun.
6. Kasus PT Garuda Indonesia: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.
7. Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi: Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,03 triliun.

Meski demikian, Ray Rangkuti, mengingatkan,  dalam konteks pemberantasan korupsi harus ada perlindungan politik terhadap jaksa yang memiliki keberanian. Jangan sampai mereka dikriminalisasi.

Dengan demikian, lanjut Ray Rangkuti, konsistensi kinerja Kejagung yang sudah cukup bagus ini, akan juga dipengaruhi komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Apakah masih memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung Kejagung selama bertindak benar dalam memberantas korupsi. Memberi kebebasan seluas-luasnya bagi Kejagung untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi. Mumpung Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) cukup berkomitmen dalam memberantas korupsi,” kata dia.

 

Ia mengatakan, langkah Kejagung yang mengejar kerugian negara, mengungkap perkara-perkara besar, maupun keberanian menangkap pejabat negara adalah hal yang berat. Ini adalah hal yang tepat dan lengkap. Efek yang membuat efektif koruptor jera adalah dimiskinkan.

“Mereka (Kejagung) tidak sekedar menyeret pelaku korupsi (ke penjara) tapi juga menyita uangnya. Dulu hanya dikejar orangnya, tapi uangnya ke mana-mana,” kata Ray Rangkuti.

Agar Kejagung makin berhasil mengembalikan kerugian negara dari para koruptor, Ray mengatakan,  Kejagung harus dibantu dengan UU Perampasan Aset. “Saat ini mereka baru bisa menyita uang (harta) yang diduga dicuri pada saat kejadian terjadi. Tidak bisa melakukan penelusuran. UU Perampasan Aset memungkinan Kejaksaan melakukan penelusuran,” paparnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya