KENDARI - Seorang ayah asal Wakatobi, LN, mendatangi Polda Sulawesi Tenggara untuk mencari keadilan atas kematian putranya yang terjadi pada 2014 lalu. Didampingi oleh kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, LN mendesak polisi untuk segera menangkap Litao, anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan anaknya.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Litao merupakan salah satu dari tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian putra LN. Dua pelaku lainnya, RL dan H, telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun, Litao melarikan diri setelah kejadian tersebut dan sempat bersembunyi di Jakarta. Yang mengejutkan, setelah melarikan diri, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024. Bahkan terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi Partai Hanura periode 2024-2029.
Kuasa hukum korban mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Litao yang hingga kini belum dicabut oleh pihak kepolisian. “L masih berstatus DPO sejak 2014, tapi bisa kembali dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Polisi tidak serius menangkapnya,” ujar Sofyan pada Kamis (17/10/2024).
“Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin seorang DPO bisa mendapatkan SKCK? Apakah ada pihak tertentu yang meloloskan ini? Kami tidak tahu,” lanjutnya.