Kedatangan LN dan kuasa hukumnya ke Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis 17 Oktober 2024 tidak membuahkan hasil, karena mereka gagal bertemu dengan pihak Pengawas Penyidikan maupun Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.
Pihak keluarga korban kini meminta polisi segera menangkap Litao dan memprosesnya secara hukum. Selain itu, mereka juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk turut turun tangan mengusut kasus ini.
“Bukan hanya Kompolnas, tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai fenomena. Kok bisa seorang tersangka tindak pidana tidak diproses secara hukum?,” tutur Sofyan.
Keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan atas kematian putra mereka dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Fakhrizal Fakhri )