Sama-Sama Tangani Korupsi, Ini Perbedaan Tugas KPK, Kejagung, dan Kortastipikor Polri

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 19 Oktober 2024 12:44 WIB
Sama-sama tangani korupsi, ini perbedaan tugas KPK, Kejagung, dan Kortastipikor Polri. (Okezone)
Share :

Pada Pasal 39 UU Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. 

Lingkup bidang pidana khusus itu antara lain penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Jampidsus juga memiliki tugas dan wewenang untuk eeksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

  1. Korps Pemberantasan Korupsi Polri (Kortastipidkor)

Dalam Perpres 20A dijelaskan, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset  dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya