JAKARTA - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, bakal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu 20 Oktober 2024. Gibran dilantik menjadi wakil mendampingi Prabowo Subianto.
Dengan jabatannya sebagai wapres, Gibran akan dibantu oleh sejumlah staf khusus (stafsus). Lalu, berapa jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres?
Belum diketahui pasti jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres nanti. Nanti, jika ditilik dari
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam perpres tersebut, wapres dapat dibantu oleh 10 staf khusus. Berikut delapan staf khusus wapres berdasarkan perpres tersebut:
- Bidang Umum;