James menjelaskan, hubungan keduanya dimulai ketika AS mengantarkan paket ke rumah E. Akibat intensitas pengiriman paket cukup sering, AS dan E sering bertukar pesan dan berlanjut ke hubungan asmara.
"Pelaku dan korban ini rupanya diketahui telah menjalin asmara, hubungi ini berawal karena pelaku AS ini sering mengantarkan paket ke rumah E. Dari sana mereka sering berkomunikasi lewat chat hingga akhirnya mereka menjalin hubungan," jelas James.
James mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut kerap dilakukan keduanya di kediaman korban E ketika rumah dalam keadaan sepi dan kedua orang tua E pergi bekerja.
Jampes melanjutkan, menurut pengakuan pelaku, keduanya sudah berhubungan badan hingga 15 kali.
"Dari hasil keterangan korban maupun pelaku sudah sekitar 15 kali persetubuhan yang dilakukan. Pelaku ini melakukan hubungan itu sering kali di rumah E saat kedua orang tua korban ini tidak berada di rumahnya karena bekerja," ungkap dia.
Atas perbuatannya, AS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Awaludin)