JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap.
Tiga hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Dikatakan Fajar, KY sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar dia.
Namun, proses sidang etik belum bisa dilaksanakan lantaran Mahkamah Agung (MA) masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur. "Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," ujarnya.