Geledah 6 Lokasi, Kejagung Sita Uang Miliaran Terkait Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 21:58 WIB
Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menangkap keempat orang tersebut hari ini, Rabu (23/10/2024). 

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) , dan M (Mangapul) . Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma).

Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda. 

Berikut rinciannya:

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:


Uang tunai Rp1.190.000.000;

Uang tunai USD 451.700;

Uang tunai SGD 717.043; dan

Sejumlah catatan transaksi.


2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:


Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan

Barang bukti elektronik berupa Handphone.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya