Menurut dia, prilaku korupsi memang masalah serius bagi bangsa ini. Namun tidak berarti penanganannya bisa dilakukan secara serampangan. "Ketika ada miscarriage of justice dalam penanganan perkara—termasuk perkara korupsi—maka seharusnya terdakwa dinyatakan bebas. Untuk itu, langkah korektif menjadi suatu keniscayaan,” terang Todung.
Ia menembahkan bahwa Indonesia memang tidak mengenal langkah retrial seperti yang ada di Inggris. Namun keberadaan lembaga peninjauan kembali bisa menjadi opsi untuk melakukan koreksi ini.
Untuk itu, Todung akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini guna dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
"Secara spesifik dalam perkara Maming, saya berharap agar Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali bisa benar-benar menyoroti miscarriage of justice yang terjadi, dan mengoreksinya,” tutur Todung.
(Fakhrizal Fakhri )