Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menyatakan, kalau selebgram Al Naura Kharisma merupakan terpidana DPO yang kabur saat hendak ditahan dari penetapan hukuman dua tahun penjara putusan Mahkamah Agung RI.
Upaya hukum tingkat kasasi jaksa yang sebelumnya Al Naura bebas dari vonis Pengadilan Negeri Palembang menang di tingkat upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana Al Naura berhasil ditangkap interpol atas kerjasama diplomatik antar negara.
Selanjutnya, terpidana Al Naura langsung dibawa petugas ke Lapas Perempuan Merdeka guna menjalani putusan hukumannya.
(Arief Setyadi )