Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2024 |10:10 WIB
Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan
Ilustrasi Penangkapan Buronan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap HS buronan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, Selasa, 10 Desmeber 2024, malam. Pelaku sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka, yang diduga kerap menggunakan nama-nama jenderal sebagai pelindungnya.

Nama HS sempat mencuat pada 2019-2020. Pengusaha berusia 60 tahun itu dikenal sebagai komisaris perusahaan tambang timah yang cukup besar di Indonesia.

Pada 2019, perusahaannya terjerat kasus dugaan ekspor ilegal balok timah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah. Penyelidikan dimulai setelah muncul dugaan pelanggaran izin ekspor.

“Kami akan lakukan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipiter Bareskrim Polri ketika dihubungin wartawan, Selasa (10/12/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement