BERLIN - Iran mengeksekusi warga negara Iran-Jerman Jamshid Sharmahd setelah ia dinyatakan bersalah melakukan serangan teroris, menurut laporan media pemerintah Iran pada Senin, (28/102/2024).
Sharmahd, yang juga berdomisili di Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman mati pada 2023 atas tuduhan "korupsi di muka bumi", sebuah pelanggaran berat berdasarkan hukum Islam Iran. Ia dituduh oleh Iran memimpin kelompok pro-monarki yang dituduh melakukan pemboman mematikan tahun 2008 dan merencanakan serangan lain di negara tersebut.
"Jamshid Sharmahd bahkan tidak diberi kesempatan untuk membela diri dalam persidangan terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya," kata Kanselir Jerman Olaf Scholz pada Senin di platform sosial X, yang menyebut eksekusi tersebut sebagai "skandal".
Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock juga mengutuk eksekusi tersebut dan mengkritik rezim di Iran.
"Kami telah menjelaskan kepada Teheran berkali-kali bahwa eksekusi seorang warga negara Jerman akan menimbulkan konsekuensi serius," kata Baerbock dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.
Penangkapan Sharmahd diumumkan pada 2020 dalam pernyataan kementerian intelijen yang menggambarkannya sebagai "pemimpin kelompok teroris Tondar, yang mengarahkan aksi bersenjata dan teroris di Iran dari Amerika."
Berkantor pusat di Los Angeles, Majelis Kerajaan Iran, atau Tondar, mengatakan bahwa mereka berupaya memulihkan monarki Iran yang digulingkan oleh revolusi Islam tahun 1979. Mereka mengelola stasiun radio dan televisi oposisi pro-Iran di luar negeri.