JAKARTA – Iran mengecam serangan israel pada Sabtu, (26/10/2024) yangb menargetkan sejumlah fasilitas militer di wilayahnya, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Iran menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk memberi respon atas agresi Israel tersebut.
“Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menganggap tanggapan terhadap agresi militer rezim Israel sebagai hak yang melekat pada dirinya dan akan menggunakan semua sumber daya dan kapasitas material serta immaterinya untuk tujuan tersebut,” demikian disampaikan Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam keterangan persnya, Minggu, (27/10/2024).
“Tindakan ini tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel.”
Iran mengingatkan bahwa negara-negara anggota PBB dan anggota 'Konvensi Jenewa IV 1949' memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan kolektif dan segera untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan Israel, terutama genosida yang dilakukan rezim zionis terjadap rakyat Palestina dan agresinya ke Lebanon.