JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula mencapai Rp400 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat mengumumkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Thom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.