Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Taksir Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2024 22:06 WIB
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong (foto: Okezone/Reffi)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula mencapai Rp400 miliar. 

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat mengumumkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong  (TTL) alias Thom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024). 

Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya