Polisi Tangkap Kawanan Perampok Minimarket di Cianjur, Satu Orang Mantan Pegawai

Ricky Susan, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 03:00 WIB
Kawanan Perampok Minimarket (foto: Okezone/Rricky)
Share :

Menurutnya, diantara pelaku terdapat seorang mantan pegawai Alfamart serta seorang tukang parkir yang diduga bertugas untuk mengawasi situasi keamanan di sekitar toko. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 172 juta.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, kita langsung meringkus enam orang pelaku. Pelaku di tangkap di berbagai tempat," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk golok, uang tunai, uang koin, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi. 

"Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2 E KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun," tutupnya. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya