Ada Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Jalan Merdeka Barat Jakpus Ditutup

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 10:42 WIB
Jalan Merdeka Barat ditutup imbas demo buruh (Foto: Irfan Maruf/Okezone)
Share :

JAKARTA - Arus lalu lintas di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup dampak aksi unjuk rasa buruh mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. 

Pantauan Okezone, penutupan jalan mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Penutupan dilakukan menggunakan barier plastik. Penutupan dilakukan oleh sejumlah petugas. 

Semua kendaraan dilarang melintas Jalan Meredeka Barat. Awalnya, kendaraan Bus Transjakarta masih diperbolehkan melintas, namun akhirnya ditutup. 

Selain penutupan menggunakan barier, plastik sejumlah barier beton juga dipasang di kawasan Patung Kuda untuk menghalau masa melewati Jalan Merdeka Barat.

Masa datang ke kawasan Patung Kuda untuk melakukan unjuk rasa pencabutan UU Omnibus Law. Diperkirakan akan ada 20 orang butuh yang akan datang melakukan aksi. 

Demo digelar bersamaan dengan jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis 31 Oktober 2024. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh akan berunjuk rasa sambil menunggu putusan itu di Kawasan Monas, Patung Kuda, Jakarta Pusat.

 

Sekadar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut putusan ini penting bagi keberlangsungan para buruh.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. "Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya