Algy menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku CBP.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kunci ATM untuk membuka mesin ATM di wilayah Pesisir Barat," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3,3 juta, 2 kaset ATM bank Lampung dan 1 kunci mesin ATM bank Lampung.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)