CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter), dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok.
Mereka diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan, Kamis 31 Oktober 2024.
Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88/AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.
Kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.
"Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan," ungkap Tejo pada keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).