Terpisah, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas, menyatakan penugasan tersebut tidak tumpang tindih dengan posisinya di KPK. Pasalnya, posisi mereka yang mengisi Pj. Kepala Daerah akan diserahkan kepada Plh. yang segera ditunjuk.
"Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Zuraida.
"Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK," pungkasnya.
(Awaludin)