Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 03 November 2024 15:30 WIB
Polisi kembali tangkap 2 tersangka judol yang libatkan Komdigi (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi kembali menangkap 2 orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi jug menyita hasil kejahatan para pelaku tersebut.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka 16 orang. (2 tersangka yang baru ditangkap itu) Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Menurutnya, dari penangkapan baru tersebut, kini sudah ada 16 orang tersangka dugaan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, terdapat 14 orang tersangka yang telah ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga melakukan penyitaan aset terhadap kejahatan para pelaku. Aset tersebut bakal dikembalikan ke negara.

"Komitmen Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, dan akan dikembalikan ke negara," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya