JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menteri kabinetnya untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (4/11/2024) sore. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo sepakat untuk mengikuti putusan MK tersebut.
"Soal putusan MK soal pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Dan Presiden tadi juga menyatakan ya semua bersepakat, semua menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukannya terkait putusan MK tersebut. "Jadi, kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK," kata Yassierli.
Aspirasi-aspirasi dari diskusi tersebut, Yassierli sampaikan kepada Presiden Prabowo. "Dan beliau (Prabowo) kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Ini yang sedang kami coba rumuskan," katanya.
Yassierli menyebut bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 7 November nanti untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan menteri terkait penetapan upah minimum.
"Dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," ujarnya.