Eks Penyidik KPK Sebut Gugatan Pasal 36 Jadi Upaya Alex Marwata Bebas dari Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 07 November 2024 16:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Dok Okezone.
Share :

“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI).

Dari laporan informasi ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.

“(Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas) telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya