Eks Penyidik KPK Sebut Gugatan Pasal 36 Jadi Upaya Alex Marwata Bebas dari Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 07 November 2024 16:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengajuan JR tersebut merupakan upaya Alex terbebas dari kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Polisi sedang mengusut pertemuan antara Alex Marwata dengan terdakwa gratifikasi Eko Darmanto. 

"Saya menduga JR Alexander Marwata ke MK terkait pasal 36 UU KPK terkait pertemuan dengan pihak berperkara sebagai usaha agar proses hukum dirinya di Polda Metro Jaya berhenti," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024). 

Akan hal itu, Yudi berharap MK tidak mengabulkan uji materi yang diajukan Alex. Menurutnya, norma tersebut bermaksud agar pimpinan KPK tidak bermain kasus di lembaganya. 

"Sudah jelas bahwa pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara baik langsung maupun tidak langsung yang dimaknai bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi jalannya perkembangan kasus ataupun pertemuan yang disengaja padahal tidak ada hubungan dan kepentingan dengan tugas pokok maupun fungsinya," ujarnya.

Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan Judical review (JR) terhadap Pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal aturan itu mengatur soal larangan pertemuan dengan pihak berperkara. 

Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK)," bunyi salinan permohonan Alexander, dikutip Kamis (7/11/2024).

Disisi lain, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya