Beroperasi sejak 2022, Markas Judol di Jakbar Diduga Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 08 November 2024 12:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

Untuk klaster pertama merupakan klaster peserta. Syahduddi menjelaskan, peserta yang dimaksud merupakan orang-orang yang menyerahkan rekening kepada pelaku utama untuk dijadikan sebagai penampungan uang judi online.

“Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online,” ujar dia.

Untuk klaster kedua, lanjut dia, merupakan penjaring peserta yang tugasnya untjk merekrut atau mengumpulkan warga yang kemudian menyerahkan rekening pribadinya.

“Dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening l bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama RS. Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja,” ujar dia.

Untuk klaster ketiga, yakni pemilik bisnis jual-beli di mana tersangka utamanya adalah RS. Pelaku mengirimkan rekening penampung ke jaringannya ke Kamboja.

“Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja,” pungkasnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya