JAKARTA - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, delapan orang telah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan, dari keterangan pelaku aktivitas yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung sejak 2022. “Dari pengakuan tersangka utama tadi yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” kata Syahduddi kepada wartawan Jumat (8/11/2024).
Syahduddi menuturkan, diduga para pelaku sudah mengumpulkan 4 ribu lebih buku rekening yang kemudian dikirimkan ke negara Kamboja. “Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi e-banking,” ujar dia.
“Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank,” imbuhnya.
Peran 3 Klaster
Syahduddi menuturkan, dari delapan pelaku yang diamankan, penyidik membaginya ke dalam tiga klaster. “Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam tiga klaster pelaku,” katanya.