3 Kesalahan Jack Smith yang Membuatnya Akan Dipecat Donald Trump

Naomi Angelina Panjaitan, Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 14:05 WIB
Jaksa AS Jack Smith. (Foto: AP)
Share :

JAKARTA - Setelah Donald Trump memenangkan pemilihan presiden melawan Kamala Harris, tim jaksa khusus yang menangani kasus pidana terhadapnya memutuskan untuk menghentikan proses hukum tersebut sebelum pelantikan. Keputusan ini diambil karena kebijakan Departemen Kehakiman AS melarang menuntut presiden yang sedang menjabat, sehingga begitu Trump kembali ke Gedung Putih, kasus-kasus pidana yang dihadapinya tidak dapat dilanjutkan.

Departemen Kehakiman sebenarnya telah memperkirakan bahwa jika Trump menang, kasus-kasus kriminal yang melibatkan dirinya, termasuk tuduhan penyimpanan dokumen rahasia dan upaya mengubah hasil pemilu 2020 akan dihentikan, terutama karena Jaksa Agung yang kemungkinan akan ditunjuk Trump diyakini akan membatalkan tuntutan-tuntutan tersebut. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah Trump memenuhi janjinya untuk memecat jaksa khusus, Jack Smith, jika ia kembali berkuasa.

Melansir The Guardian, Trump juga secara terbuka mengatakan kepada para pendukungnya bahwa dia mencalonkan diri untuk melindungi kebebasannya, berharap bahwa terpilihnya kembali akan mengakhiri semua tuntutan hukum yang dihadapinya. Strategi utama Trump adalah menunda proses hukum sampai pemilu selesai, dengan harapan ia dapat menunjuk seorang Jaksa Agung yang loyal dan akan menghentikan kasus-kasus pidana terhadapnya.

Mantan Jaksa Agung William Barr turut mendesak agar kasus-kasus terhadap Trump dihentikan. Menurut Barr, rakyat Amerika telah memilih Trump sebagai presiden, dan melanjutkan kasus-kasus ini hanya akan menghambat kemajuan negara. “Rakyat sudah memberikan suara dan memilih Trump untuk memimpin negara ini,” tegas Barr.

Saat ini, Jack Smith, jaksa khusus yang menangani kasus-kasus terhadap Trump, sedang berbicara dengan pejabat senior di Departemen Kehakiman untuk mencari cara terbaik untuk menghentikan dua kasus federal terhadap Trump. Kasus pertama adalah terkait dugaan upaya Trump untuk menggagalkan pemilu di Washington, D.C., dan kasus kedua adalah banding atas keputusan Hakim Aileen Cannon yang sebelumnya membatalkan kasus mengenai dokumen-dokumen rahasia yang dimiliki Trump.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya