SPECIAL REPORT: Darurat Korupsi Mengalir sampai Desa

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 10:59 WIB
Special report Darurat Korupsi Mengalir Sampai Desa (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Darurat korupsi mengalir sampai desa. Hal itu tersebut berhasil diungkap aparat akhir-akhir ini, di antaranya yang dilakukan Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, Cirebon, berinisial WG. 

Tersangka harus ditangkap lantaran terbukti melakukan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2023 dengan menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp500.012.233.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.

"Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan," ujar Yudhi, Selasa 5 November 2024.

Dana yang dicairkan melalui KAUR Keuangan langsung, ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG. Laporan anggaran yang diserahkan, pun diketahui fiktif.

Peristiwa serupa juga terjadi di Bali. Pengungkapan kasus di tingkat desa tersebut dilakukan Polda Bali yang menjerat Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Ketut Luki. Tersangka ditangkap akibat meminta komisi (fee) proyek pembangunan pura.

"Diduga pelaku menerima fee proyek pembangunan pura, sumber dana APBDes TA (tahun anggaran) 2024 sebesar Rp20 juta," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, di Denpasar, Rabu 6 November 2024.

Mulanya, ada proyek pembangunan pura senilai Rp2,5 miliar di Desa Bongkasa. Penyedia kontraktor sebagai pemilik proyek itu kemudian mengirim surat pengajuan termin ke tersangka. Namun, Luki tidak segera memproses surat pengajuan itu.

"Sengaja melakukan autorisasi pada sistem IBB (Internet Banking Bisnis) di Bank Bali sebelum ada kesanggupan atau kesepakatan memberikan fee. Sehingga, dana termin yang diajukan kontraktor belum dapat ditransfer ke rekeningnya," ujar Arif.

Singkatnya, pihak penyedia kontraktor menyetujui permintaan komisi Luki yang diberikan pada Selasa 5 November 2024. 

Mirisnya, Luki melakukan tidak korupsi di tengah acara antikorupsi. Tepatnya, saat dia menemui seseorang di lapangan parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di sela-sela acara sosialisasi penilaian implementasi indikator kabupaten kota antikorupsi 2024 sekitar pukul 10.25 Wita.

(Faktor-Faktor Korupsi di Tingkat Desa... Halaman 2)

 

Seseorang itu menyerahkan komisi Rp20 juta yang dimasukkan ke kantong celana Luki. Namun, polisi tidak membeberkan sosok pemberi suap ke Luki dengan alasan kasus itu masih dalam penyidikan.

"Pelaku keluar gedung tempat rapat bangunan gedung utama Kantor Bupati Badung. Kemudian, (Luki) berjalan menghampiri seorang saksi. Akhirnya, pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan saku sebelah kanan," ujar Arif.

Faktor-Faktor Tindak Korupsi di Tingkat Desa

Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan ada sejumlah faktor yang membuat tingginya tindak korupsi di tingkat desa.

ICW memaparkan faktor tingginya kasus korupsi pada sektor pemerintahan desa sudah dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018 lalu dan hingga saat ini tampaknya belum menunjukkan perubahan. 

Berikut faktor-faktor penyebab korupsi: 

1. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa 
2. Tidak adanya transparansi 
3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa 
4. Maraknya penggelembungan (mark up)harga 
5. Adanya intervensi atasan 
6. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan 
7. Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih 
8. Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 
9. Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) 
10. Belanja tidak sesuai RAB 
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai 
12. Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes 
13. Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD 
14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa 
15. Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa 
16. Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa

(Jadi Perhatian Jaksa Agung... Halaman 3)

 

Jadi Perhatian Jaksa Agung

Korupsi hingga desa tersebut pun jadi perhatian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu diungkap Jaksa Agung dalam Rakornas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 7 ovember 2024. 

Jaksa Agung mulanya mengatakan, kejaksaan siap membantu mencegah korupsi dan kebocoran anggaran. "Kami di kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman, baik itu pendampingan, audit, dan banyak hal-hal yang bisa kami berikan untuk teman-teman di pemerintahan daerah," kata Burhanuddin

Burhanuddin mengatakan, tidak perlu banyak teori untuk melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya hanya perlu dimulai dari diri sendiri.

"Dan dari mana kita memulai pemberantasan korupsi? Pemberantasan korupsi kita mulai kita jangan berteori. Tapi mulai dari kita diri sendiri," kata Burhanuddin.

Ketika seorang pimpinan daerah bersih dari korupsi, sambungnya, maka anak buahnya akan takut melakukan hal-hal yang tidak baik. "Jadi seorang pimpinan di daerah atau di manapun, seorang pimpinan unit kerja kalau pimpinannya bersih yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela," kata Burhanuddin.

"Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok ingat itu," tegasnya.

Presiden Prabowo, kata dia, telah menyampaikan busuknya ikan dimulai dari kepala. Maksud Burhanuddin, kepala diistilahkan sebagai pimpinan yang bilamana bersih maka anak buahnya akan bersih. "Dan tentunya apabila ada perbuatan korupsi apabila kepala kepala unit kerjanya tidak pernah melakukan itu. Kepala unit kerjanya adalah jujur integritas," tuturnya. 

Dirinya pun meyakini, apabila anak buah melakukan perbuatan tercela termasuk korupsi, maka pimpinannya akan menindak secara tegas. "Tetapi bila pimpinannya juga korup, dia tidak akan mau, dia tidak akan mampu untuk menindak anggotanya," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya