Hasan pun mengatakan jika sesuai aturan netralitas di Pemilu itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para Aparatur Sipil Negara (ASN). "Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye."
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)