Polda Metro Buru 1 DPO Kasus Judi Online Jaringan Pegawai Komdigi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 11 November 2024 11:08 WIB
Ilustrasi buronan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pelaku yang masih buron itu berinisial A.

"Iya masih satu orang DPO yang dikejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024). 

Kemarin, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua oranng tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keduanya yakni, MN dan DM, salah satunya masuk DPO. 

"DM dan MN," ditangkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu 10 November 2024.

Dia mengatakan, MN merupakan salah stau dari DPO yang sebelumnya ditetapkan. Saat ini, MN dan DM tengah dalam perjalanan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Yang DM bukan DPO," kata Wira.

Polisi terus bergerak mengungkap kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Setidaknya, sudah ada 18 tersangka dan 11 di antaranya merupakan pegawai Komgidi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya