BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tiba-tiba muncul memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, pada Senin (11/11/2024) pagi. Sebelumnya, ramai dikabarkan pria yang karib disapa Paman Birin itu menghilang sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran Paman Birin pun disambut penuh haru dan sukacita oleh aparatur sipil negara (ASNP) dan karyawan, karyawati lingkup Sekretariat Daerah, Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel.
Sekda Kalsel, Roy Rezali Anwar mengakui bahwa Paman Birin memimpin apel. Dalam pesannya saat apel, agar ASN di lingkup Pemprov Kalsel bekerja dengan baik.
Menurutnya, Paman birin tidak mengantor karena sedang fokus menghadapi perkara yang menjeratnya. Paman Birin atau Sahbirin diketahui untuk pertama kalinya menjadi pemimpin apel Senin di lingkungan Sekda Provinsi Kalsel pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menyebutkan, bahwa Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Paman Birin.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini, termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia, Selasa 5 November 2024.
Nia menuturkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri. “Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” katanya.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025. Para tersangka diamankan tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka. Sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
(Arief Setyadi )